11th Oct 2020
3 min read
Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas yaitu tentang Pengertian Cyberspace dan jenis-jenisnya. Lalu sekarang, kita akan lanjut lagi dengan lebih spesifik lagi membahas yaitu tentang kejahatan-kejahatan yang dilakukan pada Cyberspace, atau kita bisa sebut Cybercrime.
Jika kita perhatikan dengan seksama, bahwa di dalam kehidupan kita sehari-hari seperti di lingkungan sekitar, mulai dari lingkungn keluarga di rumah,kosan,rantauan hingga lingkungan tempat tinggal, ada banyak sekali individu yang bermacam-macam.
Sama halnya di cyberspace dan internet itu sendiri, karakteristik pengguna di cyberspace ataupun sosial media sangat beragam. Sebagaimana halnya di dunia nyata, di cyberspace pun juga diisi oleh pengguna "baik" dan pengguna "jahat". Dengan alasan yang beragam seperti mencari kepuasan tersendiri, pamer, politik, dll.
Lalu, apa sih itu cybercrime ?. Secara harfiah, cybercrime adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan / direalisasikan di dalam ranah dunia maya.
Namun jika dilihat dari itikadnya, Cybercrime itu dibagi menjadi 2.
1. Hacking, yaitu kejahatan komputer namun yang dimana dilakukan dengan itikad baik dan atas dasar keingintahuan. Dan sebenarnya hacker bukan masuk ke "kejahatan digital" karena apa yang dilakukan oleh hacker mampu menambal celah keamanan, menemukan suatu inovasi (internet dan komputer diciptakan oleh hacker), dan lain lain.
Contoh dari hacking yang dapat menemukan suatu inovasi adalah, sejarah ketika dulu jaringan komputer itu hanya diciptakan untuk internal laboratorium di USA. Kemudian ketika dihack dengan mempelajari konsepnya, maka jaringan komputer bisa diper"luas" ke berbagai negara. Sehingga kita kenal saat ini ada IP Address (ipv4 dan ipv6), subnet, ip public, router, modem, dll.
2. Cracking, yaitu kejahatan yang dilakukan memang dengan itikad tidak baik. Seperti memperoleh keuntungan pribadi, pujian, mencuri data untuk diperjual belikan secara ilegal, pamer, dll.
Lalu apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang bisa dilakukan di dalam cyberspace ?. Berikut ini penjelasannya :
Nah sampai juga kita pada kesimpulan. Secara singkat Cyberspace merupakan sebuah tempat virtual yang sama seperti halnya di dunia nyata, ada yang "baik" dan "jahat". Kejahatan-kejahatan pada cyberspace itulah yang dinamakan cybercrime seperti yang kita bahas pada artikel kali ini. Ingat untuk selalu berbuat bijak tidak hanya di dunia nyata, dunia maya pun juga. Karena kita mempunyai aturan yang berlaku dan harus ditaati jika tidak ingin mendapatkan sebuah hukuman.
Sangat banyak sekali ilmu yang bisa saya dapatkan dari pak I Putu Agus Eka Pratama, S.T, M.T selaku dosen pengampu mata kuliah Aplikasi Sosial Media. Pemaparan materi yang walaupun hanya melalui telegram namun dapat dijelaskan dengan jelas. Dan bahkan segala pertanyaan-pertanyaan kami dapat terjawab dengan baik.