Kejahatan Di Dunia (Yang) Maya

11th Oct 2020

3 min read

Nama : Alvin Maulana Rhusuli
NIM : 2005551014
Prodi : Teknologi Informasi
Fakultas/Universitas : Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Social Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T.,M.T.

Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas yaitu tentang Pengertian Cyberspace dan jenis-jenisnya. Lalu sekarang, kita akan lanjut lagi dengan lebih spesifik lagi membahas yaitu tentang kejahatan-kejahatan yang dilakukan pada Cyberspace, atau kita bisa sebut Cybercrime.

Jika kita perhatikan dengan seksama, bahwa di dalam kehidupan kita sehari-hari seperti di lingkungan sekitar, mulai dari lingkungn keluarga di rumah,kosan,rantauan hingga lingkungan tempat tinggal, ada banyak sekali individu yang bermacam-macam.

Sama halnya di cyberspace dan internet itu sendiri, karakteristik pengguna di cyberspace ataupun sosial media sangat beragam. Sebagaimana halnya di dunia nyata, di cyberspace pun juga diisi oleh pengguna "baik" dan pengguna "jahat". Dengan alasan yang beragam seperti mencari kepuasan tersendiri, pamer, politik, dll.

Apa Itu Cybercrime ?

Lalu, apa sih itu cybercrime ?. Secara harfiah, cybercrime adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan / direalisasikan di dalam ranah dunia maya.

Namun jika dilihat dari itikadnya, Cybercrime itu dibagi menjadi 2.

1. Hacking, yaitu kejahatan komputer namun yang dimana dilakukan dengan itikad baik dan atas dasar keingintahuan. Dan sebenarnya hacker bukan masuk ke "kejahatan digital" karena apa yang dilakukan oleh hacker mampu menambal celah keamanan, menemukan suatu inovasi (internet dan komputer diciptakan oleh hacker), dan lain lain.

Contoh dari hacking yang dapat menemukan suatu inovasi adalah, sejarah ketika dulu jaringan komputer itu hanya diciptakan untuk internal laboratorium di USA. Kemudian ketika dihack dengan mempelajari konsepnya, maka jaringan komputer bisa diper"luas" ke berbagai negara. Sehingga kita kenal saat ini ada IP Address (ipv4 dan ipv6), subnet, ip public, router, modem, dll.

2. Cracking, yaitu kejahatan yang dilakukan memang dengan itikad tidak baik. Seperti memperoleh keuntungan pribadi, pujian, mencuri data untuk diperjual belikan secara ilegal, pamer, dll.

Bentuk-Bentuk Cybercrime

Lalu apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang bisa dilakukan di dalam cyberspace ?. Berikut ini penjelasannya :

  1. Carding atau pencurian Card Credit (Kartu Kredit) yang pada zaman dulu pada tahun 90-an hingga 2000-an awal data data Card Credit begitu mudah diperoleh, karena pada zaman itu teknologi belum sebaik sekarang. Jadi tidak heran jika banyak barang luar negri dibeli oleh Carder (Istilah untuk peretasnya) ke Indonesia.
  2. Hijacking, Deface, DOS/DDOS yaitu konsepnya adalah seperti "coret halaman rumah" dan "matikan layanannya", bentuk ini bermainnya di port service dan di index web. Kasus ini mulai terkenal di era dot com tahun 2000-an ketika orang ramai-ramai mempunyai website dan akses website.
  3. Cyber Terrorism, mulai terkenal pada tahun 2001 ketika muncul istilah terorisme dan internet sudah masuk ke indonesia namun belum sebaik seperti sekarang. Namun di USA sudah banyak menggunakan ipv4 (ipv4 dan yang sekarang ipv6) untuk pengalamatan.
  4. Ujaran kebencian, di indonesia sendiri ada beberapa kasus yang dikaitkan dengan UU ITE. Paling banyak terjadi di Sosial Media. Karena faktanya indonesia ini selain sebagai salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia, juga salah satu negara yang tercerewet di internet dunia. Cerewet itu artinya suka bikin trending topic yang kadang bikin orang luar bingung sendiri. Seperti halnya beberapa waktu lalu ada "Om Telolet Om", ujaran kebencian jika menjelang pemilu dan pilkada, dll.

Kesimpulan

Nah sampai juga kita pada kesimpulan. Secara singkat Cyberspace merupakan sebuah tempat virtual yang sama seperti halnya di dunia nyata, ada yang "baik" dan "jahat". Kejahatan-kejahatan pada cyberspace itulah yang dinamakan cybercrime seperti yang kita bahas pada artikel kali ini. Ingat untuk selalu berbuat bijak tidak hanya di dunia nyata, dunia maya pun juga. Karena kita mempunyai aturan yang berlaku dan harus ditaati jika tidak ingin mendapatkan sebuah hukuman.

Sangat banyak sekali ilmu yang bisa saya dapatkan dari pak I Putu Agus Eka Pratama, S.T, M.T selaku dosen pengampu mata kuliah Aplikasi Sosial Media. Pemaparan materi yang walaupun hanya melalui telegram namun dapat dijelaskan dengan jelas. Dan bahkan segala pertanyaan-pertanyaan kami dapat terjawab dengan baik.

Referensi

  • File aplikasisocialmedia_05.pdf (materi kuliah pertemuan 5)
  • Pemaparan materi pertemuan kelima oleh I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T

Capture Kehadiran